Peningkatan Ketrampilan Menggunakan dan Memanfaatkan Teknologi Informasi untuk Meningkatkan Pelayanan di Kelurahan/Desa
Abstract
Perangkat Desa menjadi bagian dari birokrasi negara yang mempunyai daftar tugas kenegaraan, yakni menjalankan birokratisasi di level Desa, melaksanakan program-program pembangunan, memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat. Tugas penting pemerintah Desa adalah memberi pelayanan administratif (surat-menyurat) kepada warga. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menjadi bagian dari gugusan pembuat layanan dari pemerintah dan semakin besar pengaruhnya pada organisasi, profesional yang bekerja didalamnya, serta hubungannya dengan publik. Adanya Dana Desa sudah seharusnya tiap-tiap desa penerima bantuan dana dari pemerintah pusat tersebut harus lebih mengenal dan memahami secara lebih mendetail karakteristik wilayahnya masing-masing. Mulai dari unsur fisik, sosial, dan potensinya. Dengan begitu, wilayah desa dapat dibangun lebih bersifat komprehensif atau menyeluruh yang kaitannya dengan perencanaan pembangunan program desa dengan memanfaatkan dana desa. Adapun permasalahan-permasalahan yang dihadapi Aparat Birokrasi Desa dalam mengoptimalkan kegiatan Pemerintahan Desa meliputi permasalahan internal yang berupa ketatalaksanaan, sumber daya manusia atau kompetensi Aparat Pemerintah Desa, ketatalaksanaan, penggunaan teknologi administrasi yang masih kurang. Tujuan dari kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah untuk membantu mitra untuk meningkatan kompetensi aparatur pemerintahan desa dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi melalui pelatihan dan pendampingan serta memberikan pelatihan mengenai perencanaan pembangunan desa dan pelaporan penggunaan dana secara transparan melalui media teknologi informasi.
References
Lulita, M. C. (2011). Kinerja birokrasi desa dalam meningkatkan pelayanan umum di Desa Cukurgondang Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan (Skripsi Sarjana Universitas Negeri Malang)
Lynton, R. P., & Pareek, U. (1984). Pelatihan dan pengembangan tenaga kerja. PT Pustaka Binaman Pressindol.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Keuangan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Alokasi Dana Desa (ADD)
UU No. 6 tahun 2014 tentang desa dibagian ketiga Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 86
UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
Copyright (c) 2020 Muhammad Arifin, Supriyono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Para penulis yang menerbitkan artikelnya di SENADA : Semangat Nasional Dalam Mengabdi setuju dengan ketentuan berikut:
Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak kepada SENADA : Semangat Nasional Dalam Mengabdi untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Ini berarti, di bawah lisensi CC-BY-NC, penulis mengizinkan, diizinkan, dan didorong untuk:
- Menyesuaikan karya dan berbagi untuk yang lain (materi dan isi publikasi);
- Masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (mis., Postingkan ke repositori institusional atau terbitkan dalam buku)
- Menerbitkan pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
Para pengguna (redistributor) SENADA : Semangat Nasional Dalam Mengabdi diharuskan mengutip sumber asli, termasuk nama penulis, SENADA : Semangat Nasional Dalam Mengabdi sebagai sumber awal publikasi, tahun publikasi, nomor volume, edisi , dan Digital Object Identifier (DOI).